KAJEN,Radarpekalongan.id – Setubuhi anak Comal yang baru berusia 18 tahun berulang kali, Reco Andriyanzah alias RA (20), warga Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, ditangkap di tempat pelariannya di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Reco ditangkap oleh aparat gabungan Unit PPA dan tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, Senin (10/4/2023) dini hari.
Tersangka RA (20), warga Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan, setubuhi anak Comal (Hadi Waluyo)
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, Selasa (11/4/2023), menerangkan, pelaku RA ditangkap karena sebelumnya telah setubuhi anak Comal sebut saja Mawar (nama samaran, red), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Korban berdomisili di Desa Ujung Gede, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga:KSR PMI Dibekali Latihan Pertolongan Pertama, Penting untuk Layanan Arus Mudik Lebaran 2023100-an Paku Berceceran di Jalan, Bahaya Intai Pengguna Jalan
“RA telah berulang kali setubuhi anak Comal berinisial N, dan ini dilakukan di rumah pelaku. Tersangka diamankan dalam pelariannya atas kerjasama jajaran Satuan Reskrim Polres Pekalongan dan tim Polres Sukoharjo,” terang Kasi Humas Ipda Suwarti.
Kronologis Setubuhi Anak Comal
Dijelaskan, pelaku salah satunya menyetubuhi korban di rumah pelaku pada Jumat (3/3/2023) malam. Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan. Namun, korban dibawa pulang ke rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Korban pun sempat dikenalkan dengan orang tua dan tetangga pelaku.
“Pelaku mulanya mengajak korban jalan-jalan, namun malah diajak ke rumah pelaku untuk berkenalan dengan ibu pelaku. Setelah ibunya pergi, pelaku langsung mengajak korban ke kamar untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kasi Humas Ipda Suwarti.
Tersangka setubuhi anak Comal ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Sukoharjo (Hadi Waluyo)
Kasus setubuhi anak Comal ini pun diketahui ibu korban. Ibu korban segera menghubungi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatan pelaku terhadap anaknya tersebut. Ibu korban juga meminta untuk diantar ke rumahnya, agar bisa bertemu dengan kedua orang tua pelaku.