Siapa Belum Lapor SPT Tahunan? Awas Kena Denda

Siapa Belum Lapor SPT Tahunan? Awas Kena Denda
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan.(foto/twitter/@pajakmdnpetisah)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Jika belum melakukan lapor SPT hingga batas waktu itu, ada denda yang akan dikenakan, lho.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 7 ayat 1, ada rincian denda yang akan diterima bagi yang telat lapor SPT tahunan.

Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenai denda Rp500.000, untuk SPT masa lainnya dikenai denda Rp100.000, untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan, dikenai dendan 1.000.000 dan untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan dikenai dengan Rp100.000.

Baca Juga:Real Madrid Juara Piala Dunia Antar Klub, Total Sudah Koleksi 100 TrofiGOR Unggul Jaya Diresmikan, Kota Pekalongan Miliki Lapangan Bulu Tangkis Berstandar Nasional

Tak cukup di situ, jika masih terlambat membayar denda yang dikenakan akan ditambah denda lagi. Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 pasal 113 ayat 2b, dijelaskan bahwa denda tambahan akan dikenakan dengan foormula tertentu mengikuti suku bunga Bank Indonesia ditambah 5% dibagi 12.

Jika saat ini suku bunga BI adalah 5,75%, berarti perhitungannya adalah 5,75% + 5,00% dibagi 12 atau sebesar 0,9% per bulan. Contoh kasus jika wajib pajak perorangan telat melapor SPT dan telat membayar denda selama 6 bulan, maka akan dikenai denda telat lapor SPT sebesar Rp100.000 ditambah denda telat membayar denda lapor SPT dengan perhitungan di atas sebesar Rp5.400.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 39, juga diatur ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaha membuat laporan SPT palsu dan sampai merugikan negara. Ancaman sanksi pidananya 6 bulan sampai 6 tahun dan denda 2 kali sampai 4 kali pajak yang tidak dibayar.

Saat ini lapor SPT juga semakin mudah, tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cukup lapor secara online lewat website www.pajak.go.id. Jadi, jangan sampai telat lapor SPT, ya!(nul)

0 Komentar