Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Sarung, Penasehat Hukum Serahkan Bukti Awal

sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung pada Rabu (17/5/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang dengan terdakwa M Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), Rabu (17/5/2023).

Sidang perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl ini kembali dilaksanakan secara hybrid. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarisi, Hakim Anggota Mukhtari dan Hilarius, dan Panitera M Evans Firmansyah.

Hadir secara offline di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah dan Susi Diani. Selain itu hadir pula Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Suryono Pane. Sedangkan Terdakwa, M Khanif, hadir secara daring melalui aplikasi Zoom dari Rutan Pekalongan.

Baca Juga:Polres Pekalongan Kota Launching Program Polisi RW, Tiap RW Akan Didampingi 1 PolisiMiliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Agenda Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Sarung

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti awal dari tim Penasehat Hukum Terdakwa. Bukti awal ini diajukan untuk mendukung eksepsi terhadap dakwaan dari JPU pada sidang yang telah digelar sebelumnya.

Terhadap bukti awal dari eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, JPU menyampaikan akan mempelajarinya sebagai bahan untuk memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya.

Majelis Hakim kemudian memutuskan kalau sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/5/2023) dengan agenda tanggapan atau Replik dari JPU.

Usai persidangan, Tim PH Terdakwa, Suryono Pane, menyampaikan bahwa bukti awal tersebut penting karena sebelumnya bukti-bukti tersebut tidak disampaikan oleh penyidik kepada JPU.

“Maka kami ingin perkara ini berjalan dengan sebaik-baiknya, biar majelis juga tahu dari awal, JPU juga tahu dari awal, sehingga kami ajukan bukti awal ini,” katanya.

Pane menyebutkan bukti awal itu meliputi beberapa hal. Di antaranya, terkait dengan perjanjian jual beli merek antara PT PAJ dengan PT Gajah Duduk yang dilaksanakan tahun 2015 dengan nilai total di atas Rp100 miliar. Lalu terkait dengan bukti sertifikat merek yang sudah dikeluarkan Kemenkumham.

Selain itu, mengenai kedudukan Terdakwa (M Khanif) di PT PAJ yang hanya menjabat sebagai Direktur. “Bahwa beliau bukan sebagai Direktur Utama, sehingga tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk mewakili perusahan baik di dalam maupun luar pengadilan,” katanya.

0 Komentar