JENEWA, RADARPEKALONGAN.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss.
Dalam National Statement-nya pada Sidang WIPO ke-64 tersebut, Yasonna menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.
“Indonesia berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat,” kata Yasonna dalam Sidang Majelis Umum WIPO, Kamis (06/07/2023).
Baca Juga:PCNU Kota Pekalongan Perkenalkan Motor Listrik NahNU dan Aplikasi NahNUPolsek Buaran Resmikan Aula Obro Markoto di Mapolsek Setempat, Ternyata Ini Arti dan Filosofinya
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dan Delegasi Indonesia di Sidang WIPO ke-64, Jenewa, Swiss. (Kemenkumham/dok)
Dukungan Indonesia
Ia menjelaskan Indonesia mendukung sistem Kekayaan Intelektual global, salah satunya melalui aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk meningkatkan sistem merek nasional berstandar internasional.
Menurutnya, kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.
“Kerja sama dan kemitraan internasional akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Yasonna.
Perjanjian Kerja Sama
Dalam momen Sidang WIPO ini, Indonesia akan melalukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan WIPO tentang Pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional.
“Indonesia dan WIPO akan melakukan kerja sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI,” ungkapnya.
Di samping itu, lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi.
Baca Juga:Wujud Bangga dan Cinta ke Polri, Petanesia dan Sejumlah Ormas di Kota Pekalongan Adakan Kirab Merah Putih ke Polres20 Personel Polres Pekalongan Kota Naik Pangkat
Dalam skala nasional, Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan ini memainkan peran penting melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya, sekaligus melindungi pengetahuan tradisional.
Dihadiri Ratusan Negara
Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 akan berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara yang menyampaikan National Statementnya dalam sidang WIPO ini.
Menteri Hukum dan Ham memimpin Delegasi Republik Indonesia, didampingi Wakil Tetap RI di Jenewa (Watapri), Dirjen Kekayaan Intelektual; dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri. (*)