Simak! 368 Perusahaan di Batang Wajib Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

THR
Posko THR 2023 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Batang.
0 Komentar

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mengimbau 368 perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, dan Gubernur Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran. Kami akan menyurati seluruh perusahaan di Batang agar mematuhi aturan tersebut,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Suprapto, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:Ringan BeratJaga Dara

Ia menegaskan, bahwa pembayaran THR wajib diberikan secara penuh pada pekerja. Sehingga dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.

“Pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan kepada pekerja. Pemberian THR sendiri bisa dilakukan di awal Ramadhan, tidak harus menunggu H-7 Lebaran. Seperti yang sudah dilakukan PT Sukorintex. Perusahaan ini sudah membayarkan THR pada pekerja sejak Rabu (29/3/2023) lalu,” katanya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

“Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan,” terangnya.

Posko Aduan

Adapun dijelaskan Suprapto, sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi buruh dan perusahaan. Maka perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

“Kalau ditemukan ada perusahaan di Batang yang tidak memberikan THR, maka akan kami klarifikasi. Dan apabila benar, akan kami laporkan ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker). Jika ditemukan kesalahan, perusahaan bisa diberikan sanksi administrasi maupun sanksi penundaan izin perusahaan,” paparnya.

0 Komentar