Pegang Tanda SNI Bina UMK, Usaha Mikro Berhak Dapat Pembinaan Penerapan SNI Gratis

Rakor sni bina umk
Acara rakor percepatan sertifikasi halal dan SNI Bina UMK di Jakarta. (Dok/bsn)
0 Komentar

Hal ini dilakukan dalam rangka terwujudnya pemerataan penyebaran informasi bagi para Stakeholder terkait urgensi kepemilikan NIB juga produk terstandarisasi SNI bagi Umik dan masyarakat.

Kukuh mengatakan bahwa sejak tahun 2015, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI lebih dari 1.100 UMKM di seluruh wilayah Indonesia. UMKM tersebut telah merasakan manfaat dan keuntungan pembinaan penerapan SNI.

“Pembinaan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” jelas Kukuh.

Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global.

Baca Juga:PSMTI Pekalongan bersama TNI-Polri dan Ormas Bagikan 2.500 Nasi Kotak ke Warga untuk Buka PuasaPromosikan Program Pertukaran Pelajar, Atase Kebudayaan Kedubes AS Kunjungi UIN Gus Dur

Karena itu, Kukuh berharap Umik yang telah mendapatkan tanda SNI bina UMK tidak menyia-nyiakan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini. Sehingga ke depan, semakin banyak Umik di Indonesia yang berdaya saing dan berjaya di pasar lokal maupun internasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI, Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Teknis Kementerian KUKM di Jakarta, Selasa (11/4/2023) mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, melalui SNI Bina UMK.

“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMK, salah satunya berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda SNI bina-UMK bagi produk UMK berisiko rendah,” ungkap Menteri Teten.

Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat Umik dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses NIB dan tanda SNI bina-UMK dengan mengakses laman OSS.

Pemerintah memberikan perhatian pada Umik mengingat tingginya penyerapan tenaga kerja oleh Umik. Selain itu Umik menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk memulai usaha dikarenakan tidak memerlukan modal yang besar.

Saat ini pelaku usaha di Indonesia, didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 dari total 64,94 juta unit usaha di Indonesia, hanya 5.550 unit atau 0,01 % tergolong usaha besar, 60.702 unit atau 0,09 % usaha menengah, 783.132 unit atau 1,22 % usaha kecil dan selebihnya 63,5 juta unit atau 98,68 % merupakan usaha mikro. (rls)

0 Komentar