Solusi Meringankan Beban Nasabah dari kewajiban Membayar Premi

Solusi Meringankan Beban Nasabah dari kewajiban Membayar Premi
0 Komentar

RadarPekalongan.id – Apakah Anda pernah mendengar istilah Waiver asuransi? Waiver termasuk dalam rider (asuransi tambahan) yang bisa ditambahkan oleh nasabah dalam polis dasarnya. Waiver dimaksudkan untuk meringankan beban finansial, yakni bebas dari kewajiban membayar premi sebab Tertanggung mengalami risiko penyakit kritis hingga tidak dapat lagi bekerja. Selanjutnya, pembayaran premi dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai Penanggung.

Perlu tidaknya menambah rider pada polis tentu tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial. Caranya, lihat riwayat kesehatan diri dan keluarga apakah berisiko mengalami penyakit kritis, apakah aktivitas atau pekerjaan sehari-hari termasuk berisiko mengalami kecelakaan, dan apakah jika menambah rider bisa berkomitmen membayar premi dalam jangka panjang karena menambah rider berarti premi akan bertambah.

Sequis sebagai perusahaan asuransi kesehatan juga menyediakan berbagai Waiver yang dapat dimanfaatkan oleh nasabahnya. Salah satunya Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider, yakni asuransi tambahan yang memberikan manfaat pembebasan premi jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap atau salah satu dari 36 Penyakit Kritis yang tercantum dalam polis sebelum mencapai usia 65 tahun. Nasabah dapat membeli produk ini sejak Tertanggung 6 bulan hingga 60 tahun.

Baca Juga:Begini Cara Turunkan Kolesterol Setelah Makan SeafoodTidak Perlu ke Klinik dan Rumah Sakit, Cek Kadar Kolesterol Sendiri di Rumah

Manfaat dari menambah waiver pada polis asuransi dasar sudah dirasakan oleh salah satu nasabah Sequis, Felicia yang berobat kanker dengan biaya pengobatan senilai lebih dari Rp1M sudah melengkapi polis asuransi kesehatan Sequis Q Infinite MedCare Rider X Booster (SQIMCX) Plan 0 yang ia miliki sejak awal tahun 2020 dengan menambahkan manfaat tambahan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider sehingga kini ia mendapatkan manfaat pembebasan premi

Adapun Felicia menderita sakit infeksi paru sejak September 2021, ia menjalani rawat inap selama 70 hari sejak akhir Maret 2022 di salah satu RS swasta di Jakarta Selatan hingga menghabiskan biaya lebih dari Rp740 juta. Nilai klaim ini hampir semuanya dicover oleh Sequis. Setelah 70 hari perawatan di Jakarta tidak membawa hasil yang baik, Felicia disarankan oleh rekan dan keluarganya untuk berobat ke Beacon Hospital di Kuala Lumpur, Malaysia. Dari hasil pemeriksaan PET Scan dan EGFR darah di rumah sakit ini, ia didiagnosis non-small cell lung cancer, jenis kanker paru yang menyebar di beberapa lokasi di tulang dan kepala. Selama 14 hari rawat inap di Malaysia, ia mendapatkan pengobatan target terapi. Total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp260 juta, hampir setengahnya untuk biaya pembelian obat yang harus ia minum seumur hidup.

0 Komentar