Suami Aniaya Istri Sah dengan Kejam, KDRT Dipicu Isi WhatsApp, Padahal Baru Menikah 2 Tahun

suami aniaya istri
Polres Pekalongan rilis ungkap kasus. Salah satunya KDRT suami aniaya istri di Kandangserang. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Seorang suami aniaya istri sah hingga babak belur terjadi di Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan. Gara-garanya, si istri menanyakan isi percakapan di WhatssApp suami dengan perempuan lain.

Pertengkaran hebat pasangan suami-istri di daerah pegunungan di Kabupaten Pekalongan ini tak bisa dihindari. Emosi, si suami aniaya istri sah hingga berdarah-darah.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria rilis kasus KDRT di Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)

Baca Juga:4 Bulan Rob Genangi Pesisir Tirto, Kondisinya MemilukanPolice Goes to School, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Biduk rumah tangga pasangan muda ini baru dibina sekitar 2 tahun, namun berujung jeruji besi bagi si suami. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa suami aniaya istri sah ini terjadi pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya di rumah pasangan muda ini di Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang.

KDRT ini dipicu oleh kemarahan tersangka berinisial WH (22), warga Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, terhadap korban yang merupakan istri sahnya. Korban berinisial FW (21), warga Dukuh Sigugur. Tak kuasa menahan amarah, tersangka tega menganiaya korban.

Suami Aniaya Istri Gara-gara Isi WA

“Suami korban marah karena istrinya itu menanyakan isi percakapan WA tersangka dengan perempuan lain. Maka terjadi pertengkaran, sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sahnya sendiri. Kasus KDRT berupa suami aniaya istri sah,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan, kasus KDRT ini sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di bibir, kepala, dan luka lebam di wajah. Pihaknya akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di Kampung Transmuara Bayau Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pinoraya Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu (26/2/2023).

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” terang Kapolres Pekalongan. (had)

0 Komentar