Sudah Pertengahan Desember, Realisasi PTSL Masih Sisakan 680 Bidang Tanah

Sudah Pertengahan Desember, Realisasi PTSL Masih Sisakan 680 Bidang Tanah
M DHIA THUFAIL TERIMA DIPA - Kepala BPN Batang Kris Joko Sriyanto saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Aula Kantor Bupati Batang, Rabu (14/12/2022).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang sepertinya harus bekerja keras untuk menyelesaikan realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di akhir tahun 2022 ini. Pasalnya, hingga pertengahan Desember saat ini, masih tersisa 680 bidang tanah yang belum terselesaikan dari target total sebanyak 23.500 bidang tanah di tahun ini.

“Ya, hingga akhir Desember ini sudah ada sekitar 22.860 bidang tanah yang diikutkan PTSL, dari target 23.500 bidang tanah. Sehingga, kalau tidak salah masih tersisa kekurangannya sekitar 680 bidang,” ujar Kepala BPN Batang, Kris Joko Sriyanto, kemarin.

Kris berharap, hingga berakhirnya 2022, pihaknya mampu menyelesaikan program PTSL itu hingga selesai 100 persen. “Tahun ini kan belum selesai, jadi masih ada kesempatan hari dan waktu untuk menyelesaikannya. Harapan kita hingga Desember ini bisa selesai 100 persen,” katanya.

Baca Juga:Maroko tetap Kalah Terhormat dari Prancis: 62% Penguasaan Bola dan 3 Shot on TargetPengabdian, 23 Mahasiswa PPIA Lakukan Renovasi Hingga Pembelajaran Kelas untuk Sekolah di Kendal

Ia juga mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan program nasional itu, seperti diantaranya masih ada rasa ketakutan dibenak masyarakat setelah tanahnya disertifikat akan ada tanggungan untuk membayar pajak.

“Jadi seperti itu, mereka takut kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak peralihan haknya. Ini yang menjadi kesulitan BPN untuk memberikan penjelasan, karena menyangkut kemampuan masyarakat juga,” ungkapnya.

Pihaknya pun sudah beberapa kali memberikan edukasi dan penjelasan untuk meyakinkan warga, bahwa dengan sertifikat tanah menjadi aman dari mafia tanah.

“Ibarat sebidang tanah itu seperti jaring laba-laba, jadi kalau ada yang bolong mafia itu bisa masuk. Sehingga secara tidak sadar warga bisa kehilangan tanahnya. Tapi dengan sertifikat ini aset tanah masyarakat teramankan,” tandasnya. (fel/sef)

0 Komentar