TA 2023 Anggaran di Polres Pekalongan Naik 11,3%, Ternyata Karena Ini

TA 2023 Anggaran di Polres Pekalongan Naik 11,3%, Ternyata Karena Ini
Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja Polres Pekalongan. (Hadi Waluyo).
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Polres Pekalongan menggelar sosialisasi Dipa RKA K/L TA 2023 di Aula Mapolres Pekalongan, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja, Senin (9/1/2023).

Acara dihadiri oleh Kapolres Pekongan AKBP Arief Fajar Satria, Wakapolres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, para kabag, kasat dan kasi, para kapolsek jajaran Polres Pekalongan, serta perwira Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, mengatakan, anggaran Polres Pekalongan mengalami lonjakan 11,3%, karena adanya proses pembangunan Polsek Kedungwuni oleh Mabes Polri.

Baca Juga:Cuaca Masih Esktrem, Pabung Kodim 0710 Pekalongan Temukan Masih Banyak Pohon Rawan Tumbang di Lingkungan Pemkab PekalonganBanjir Tak Kunjung Surut, Begini Cara Korban Banjir di Kabupaten Pekalongan Tetap Beraktivitas

AKBP Arief juga memberikan penekanan untuk anggaran diharapkan dipergunakan dengan baik. “Laksanakan perencanaan terhadap setiap penggunaan anggaran sebagai kontrol pejabat pengelolaan anggaran, dengan demikian akan terlihat kesiapan masing-masing subsatker,” ujarnya.

“Saya berharap kepada masing-masing kabag, kasatfung, kapolsek jajaran, kasi, bamin fungsi, kasium Polsek jajaran Polres Pekalongan agar anggaran tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan digunakan untuk kegiatan operasional sesuai tupoksi masing-masing. Adapun pencairan serta pertanggungjawaban keuangan harus sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabagren Polres Pekalongan Kompol Kalung Muktiana, mengatakan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Dipa yaitu untuk memberikan gambaran kepada Sub Satker pelaksana anggaran tentang dukungan anggaran Satker TA 2023 Polres Pekalongan.

Kompol Kalung Muktiana juga meminta kepada para kabag, kasatfung, kapolsek jajaran, dan kasi, agar menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) selama 1 tahun sesuai kalender kamtibmas, dan juga agar masing-masing satfung dan Polsek benar-benar merengreng setiap kegiatan yang akan dilaksanakan serta rutin melaksanakan anev untuk kontrol. (had)

0 Komentar