Tak Berizin, Pemilik Batik BangSin Layangkan Somasi

Tak Berizin, Pemilik Batik BangSin Layangkan Somasi
MENGECEK - Pemilik merek Batik BangSin Ali Hasbi Assidqi bersama kuasa hukumnya, Ahmad Soleh mengecek ornamen KPT Brebes. (Foto : EKO FIDIYANTO/RADAR BREBES)
0 Komentar

Desain motif Batik BangSin yang dijadikan ornamen di atap teras Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes bermasalah. Pemasangan ornamen tersebut diduga tidak seizin pemilik merek. Alhasil, pemilik pun melakukan langkah hukum. Seperti apa?

LAPORAN : EKO FIDIYANTO, BREBES

PEMILIK merek Batik BangSin, Ali Hasbi Assidqi melayangkan surat somasi kepada Bupati Brebes. Somasi dilayangkan karena ia merasa dirugikan atas karyanya dijadikan sebagai ornamen di KPT Brebes.Senin, 26 Desember 2022, Ali Hasbi Assidqi didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Soleh mendatangi KPT Brebes, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan itu, dia mencocokkan motif Batik BangSin miliknya dengan motif batik yang dijadikan ornamen tersebut. Dia telah melayangkan surat somasi hingga ketiga kali dan belum ditanggapi.

Kuasa Hukum Ahmad Soleh mengatakan, Batik BangSin terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Hak Cipta dan Desain Industri berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor EC 00201701012 tertanggal 25 April 2017. Dengan demikian, Ali Hasbi merupakan pemilik sah atas motif Batik BangSin secara hukum.

Baca Juga:Tegal Bahari Open Pencak Silat DitutupTidak ada Cuti Bersama Akhir Tahun 2022, Tidak usah Pergi Jauh-Jauh

”Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki klien kami, maka penggunaan Motif Batik BangSin hanya dimiliki oleh klien kami atau pihak lain yang mendapatkan izin penggunaan dari klien kami sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Ahmad Soleh.

Soleh mengaku, kliennya sudah tiga kali melayangkan surat somasi kepada Bupati Brebes. Namun tak kunjung mendapat respons. Dimana Ali Hasbi melayangkan somasi sejak mengetahui karyanya dijadikan ornamen KPT tanpa izin. Pada 29 November 2022, Ali Hasbi berkunjung ke KPT Brebes dan melihat motif Batik BangSin dijadikan ornamen di gedung pemerintahan tersebut. ”Mengetahui itu, klien kami minta klarifikasi dan melayangkan surat somasi,” ungkapnya.

Soleh menyebut bahwa penggunaan motif Batik BangSin tanpa hak dan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Atas dasar hal tersebut, Ali Hasbi mengajukan surat somasi III kepada Bupati Brebes untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang menggunakan Motif Batik BangSin paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Surat somasi ini.

0 Komentar