Tak Cuma ASN, Pemkab Batang Minta Honorer Netral pada Pemilu 2024

Netral di Pemilu 2024
Kegiatan Rakoor dengan OPD dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 Kabupaten Batang, di Hotel Dewi Ratih, Selasa (21/3/2023). (Radar Pekalongan/Novia Rochmawati)
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Tak hanya ASN, Pemkab Juga berharap tenaga Non ASN juga dapat bersikap netral pada Pemilu 2024. Meski secara eksplisit belum ada undang-undang yang mengatur terkait netralitas honorer, Pemkab berharap honorer non ASN, bisa bersikap proporsional. Dimana mereka bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok fungsinya.

Hal ini seperti disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiarto saat menghadiri Rakoor dengan OPD dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 Kabupaten Batang, di Hotel Dewi Ratih, Selasa (21/3/2023).

“Secara eksplisit untuk honorer memang belum diatur oleh undang-undang. Tapi kami meminta untuk sama-sama netral. Kalau belum bisa profesional, kami harap mereka bisa proporsional. Bekerja sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Tidak usah berfikir ke pekerjaan yang lain yang bukan tugas fungsinya. Pekerjaan sendiri saja sudah berat, apalagi mikir pekerja yang lain,” ujar Sugeng.

Baca Juga:Zoya Pekalongan Mencari Karyawan Part Time, Usia Maksimal 25 TahunBI Tegal : Merchant QRIS di Batang Capai 83,5 ribu

Sugeng juga meminta agar ASN yang sudah diatur undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk memberikan contoh penerapan netralitas. Ia juga meminta Bawaslu Batang dan jajarannya untuk melakukan pembinaan jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Seperti yang sering diinstruksikan ibu Pj Bupati. Untuk ASN wajib untuk netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Nah di Undang-undang tersebut sudah diatur, dan itu berlaku untuk seluruh ASN. Bukan hanya untuk golongan tertentu,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur, menyebut pihaknya intens untuk mensosialisasikan terkait netralitas ASN. Bawaslu Batang berharap seluruh kalangan bisa memahami dan melaksanakan pekerjaan secara profesional sebagai ASN.

“Di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Kami berkewajiban mengawasi netralitas ASN. Kita edukasi ASN, agar meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Kalau pelanggaran yang bersifat terselubung dan sebagainya, prinsipnya kita melakukan pengawasan. Strategi kami salah satunya, juga koordinasi dengan Pemda dan pihak terkait,” pungkasnya. (nov)

0 Komentar