RADAR PEKALONGAN.ID-Deg degan pasti rasanya ketika mendapatkan surat cinta. Apalagi surat cinta tilang elektronik berbasis kamera ETLE dari Kepolisian.
Tapi tak perlu panik, apalagi jika ternyata kalau kamu tidak melakukan pelanggaran. Lantaran kamu masih bisa memberikan sanggahan atau membantah surat cinta tersebut.
Pasalnya Kepolisian RI memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi. Berikut cara untuk menyanggah surat cinta ini seperti dikutip dari Instagram IndonesiaBaik.id.
Cara Konfirmasi Surat Tilang ETLE
Baca Juga:Bikin Meleleh, Ji Chang Wook Donasikan Pendapatan Fan Meeting di Jakarta untuk Korban Gempa CianjurWajib Nonton, BLACKPINK Bakal Comeback Bintangi Reality Show Mereka Sendiri
Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
Pertama, Cek status kendaraan di situs etle-korlantas.info/id/|Q
Kedua, Pilih pada bagian konfirmasi
Ketiga, Masukkan No. Referensi Pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran.
Keempat, Lakukan konfirmasi jika tidak melakukan tilang. Konfirmasi dapat dilakukan dalam jangka waktu 8 hari.
Jika kamu memilih mengabaikan surat tilang, terlepas salah atau benar, maka kepolisian akan menganggap benar melakukan pelanggaran.
Nah, demikian cara membantah surat tilang ETLE dari kepolisian. Namun jangan lupa ya semuanya untuk tetap berkendara sesuai dengan peraturan. Jangan lupa tetap lengkapi atribut agar berkendara lebih aman dan selamat sampai tujuan. (nov)