PAW Plumbungan harus diulang, situasi desa semakin tegang. Sisi lain, Kemendagri serahkan kembali regulasi ke Dipermades.
SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu atau PAW Plumbungan harus diulang, Masyarakat desa di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tersebut semakin tegang.
Sementara hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri –Kemendagri– menyatakan bahwa regulasi pelaksanaan PAW kembali diserahkan kepada dinas terkait dalam hal ini Dispermades.
Baca Juga:Honda PCX 160 Super Mewah, Irit BBM 1 Liter untuk 45 KM, Harga Dibanderol Mulai 32 JutaanPelajari 6 Jenis Emosi Psikologis dari Film Kartun Inside Out
“Kemendagri kembali menyerahkan regulasi atas PAW tersebut kepada pemerintah –daerah dalam hal ini adalah Dispermades,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kab Tegal, KRT Sugono Adinagoro pada Kamis (18/5).
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal dan Dispermades konsultasi dengan Kemendagri soal PAW Plumbungan harus diulang. (foto: Kemendagri)
PAW Plumbungan harus diulang, Kemendagri serahkan regulasi
Menurut Sugono pada hari Selasa (16/5) lalu, Komisi I berkonsultasi kepada Kemendagri tentang pelaksanaan PAW di Desa Plumbungan karena ada gejolak.
Saat ke Kemendagri, pihaknya juga mengajak Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, Panitia PAW Desa Plumbungan Kecamatan Kramat, dan perwakilan dari Pemerintah Desa Plumbungan sendiri.
Ketika konsultasi, Kemendagri tidak menawarkan keputusan. Kemendagri mengarahkan agar regulasi yang ada dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Perbup No 4 Tahun 2020, agar meminialisir yang dapat memunculkan tafsiran yang beragam.
Oleh kaarenanya, Dispermades Kabupaten Tegal disarankan agar melakukan sosialisasi kembali kepada warga, tokoh agama, tokoh masyarakat juga pemuda agar tahapan PAW di Desa Plumbungan diulang kembali.
“Nanti, untuk memberikan pembobotan nilai terhadap bakal calon kades akan diulang kembali,” tutur Sugono.
Baca Juga:Respons Cepat Bupati Tegal, Demo Jalan Rusak di Mulyoharjo, 1 Hari Langsung Diperbaiki5 Tips agar Murid Tidak Menyontek Artificial Intelligence ketika Menjawab Soal
Sememtara itu, Kepala Dispermades Kab Tegal, Dessy Arifianto ketika dikonfirmasi tentang informasi dari Kemendagri, dirinya membenarkan.
Menurut Dessy, hasil dari konsultasi dengan Kemendagri, semua aturan diserahkan kembali kepada Dispermades Kabupaten Tegal. Atas dasar itu, Dispermades sudah melayangkan surat kepada panitia PAW Desa Plumbungan yang tujuannya adalah agar tahapan dapat diulang kembali. Terutama pada pembobotan nilai.
“Untuk panitia diganti apa tidak, itu adalah kewenangan pihak BPD. Dispermades hanya mengarahkan agar dalam hal pembobotan bisa nilai diulang. Dilakuka penjadwalan ulang tahapannya,” tegasnya. (adv)