Tekan Angka Perundungan, Sekolah Diberikan Penyuluhan Hukum.

Penyuluhan hukum
Pemkab Batang bersama dengan Kejaksaan Negeri Batang memberikan penyuluhan hukum terkait perundungan, Aula SMPN 1 Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu (1/3/2023).
0 Komentar

BATANG – Pemkab Batang bersama dengan Kejaksaan Negeri Batang memberikan penyuluhan hukum terkait perundungan, Aula SMPN 1 Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu (1/3/2023).

Program penyuluhan hukum melalui Guru Ramah Anak ini, mengajak kepala sekolah SMP negeri dan swasta di Batang, untuk lebih awas dan mengawasi keadaan sekolah.

“Para kepala sekolah nantinya harus melakukan pengawasan yang intensif baik pada pendidik maupun anak didiknya, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, termasuk saat jam istirahat. Khusus untuk pendidik harus dilakukan evaluasi berkala tiap bulan sekali, agar mengetahui kendala dan kondisi saat KBM, sehingga ketika muncul masalah bisa dicari solusi terbaik,” ujar Pj. Bupati Batang saat membuka kegiatan penyuluhan hukum.

Baca Juga:Loker Staf Penagihan PT Batang Alum IndustrieDicari, Karyawan Cooking & Waiters Papalova Bakso & Fried Chicken

Menurutnya, kepala sekolah wajib memberikan perhatian ekstra agar tidak terjadi tiga dosa besar dalam dunia pendidikan. Para pendidik tidak hanya diwajibkan menyampaikan materi-materi yang bersifat formal, namun juga edukasi seputar moral anak.

Ia mengakui, semakin majunya pola pikir, teknologi dan kesadaran akan hukum, maka banyak diantara orang tua murid merasa kurang nyaman dengan pembinaan yang berlebihan dari pendidik, hingga terkadang ada oknum pendidik yang melakukan kekerasan fisik.

“Orang tua tidak terima akhirnya ada yang melaporkan ke pihak sekolah atau bahkan yang berwajib. Tapi sebetulnya sepanjang pembinaan yang diberikan masih dalam batas-batas kewajaran, itu sebagai wujud edukasi kepada anak didik, agar anak bisa mengambil pelajaran dan tidak mengulangi hal serupa,” tegasnya.

Ia menyebut, pembinaan lebih tepat jika diberikan dalambentuk sanksi bersifat edukatif seperti berdiri di lapangan dan memberikan penghormatan kepada Sang Merah Putih, masih dalam batas kewajaran dan justru mengandung nilai edukasi agar anak memiliki jiwa nasionalisme.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan, terdapat sedikit pergeseran tentang cara masyarakat menyikapi suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh pendidik.

Jika di masa lalu, orang tua mendukung pendidik mengedukasi anak dengan cara yang diizinkan pada masanya, misalnya dengan melempar kapur tulis atau penghapus saat siswa berbicara saat KBM, namun kini sudah terjadi pergeseran pola edukasi yang mengharuskan pendidik lebih santun terhadap anak didiknya.

0 Komentar