Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Dituntut 9,5 tahun Penjara

Pelabuhan Batang
SIDANG DARING - Terdakwa kasus korupsi proyek Pelabuhan Batang saat mengikuti sidang secara daring.
0 Komentar

BATANG – Dua orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang tahap VIII tahun 2015 dituntut hukuman masing masing 9,5 tahun penjara dan 8,5 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Hartoyo yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batang, Rabu (29/11/2023).

“Ya, terdakwa atas nama Syihabudin dituntut hukuman 9,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Haryani Octaviantiningsih dituntut 8,5 tahun penjara,” ungkap Eko.

Baca Juga:Komitmen Lapas Pekalongan Penuhi Makanan untuk Narapidana Sesuai SOPResisten Obat, Kasus TB-RO di Batang Sudah Capai 13 Orang

Terdakwa Syihabuddin diketahui merupakan Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa. Terdakwa Syihabuddin meminjam nama Parlin Setyo selaku Direktur Utama PT Pharma Kasih Sentosa untuk mengerjakan proyek lanjutan pembangunan Pelabuhan Batang.

Jaksa penuntut umum Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu kemarin, juga menuntut terdakwa Syihabuddin untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut adanya kelebihan bayar sekitar Rp12 miliar.

Terdakwa Syihabuddin baru mengembalikan kelebihan bayar atas anggaran pembangunan pelabuhan tersebut sekitar Rp3,2 miliar

Selain Syihabuddin, PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, Haryani Octaviantiningsih yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut juga dituntut 8,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya.

Baca Juga:KPU Tetapkan 263 Lokasi Pemasangan APKDalam Sebulan, 7 Pengedar Narkoba dan Psikotropika Diringkus

Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Adapun dikatakan Eko, pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelabuhan Batang tahap VIII tahun 2015 itu hingga kini masih terus berjalan.

“Ya, penyidikan kepada para pihak yang diduga ikut terlibat masih terus berjalan. Seperti Direktur Utama PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Setyo. Pemeriksaan terhadap bersangkutan hingga kini masih terus berjalan,” katanya.

0 Komentar