The Untold Story: 6 Titik Rentan Pekerja Batik di Kota Pekalongan

Titik rentan pekerja batik
Para pekerja batik by Project Multatuli
0 Komentar

Para pekerja batik selama ini digaji sehari rata-rata antara 60 sampai 80 ribu per hari. Jika pun digaji 80 ribu, hasilnya tetap saja masih di bawah UMK kota Pekalongan.

Sungguh kondisi yang miris di tengah omzet penjualan batik tiap tahunnya bisa mencapai miliaran rupiah. Kondisi tidak enak dialami ribuan pekerja batik di kota Pekalongan karena upah lebih rendah dari UMK.

2. Sering Diliburkan

Faktor cuaca seperti mendung sampai hujan membuat para pekerja batik diliputi kecemasan. Pasalnya, ketika cuaca mendung itu artinya proses produksi tidak bisa dilakukan atau tidak bisa berjalan lancar.

Baca Juga:Definisi Batik Lengkap Beserta 8 Langkah Pembuatannya5 Tips Menyusun Latar Belakang Masalah pada Skripsi yang Harus Kamu Perhatikan

Mau tidak mau para pekerja batik harus pasrah kehilangan pendapatan. Kalau sudah begitu, kepala cekot-cekot karena pemasukan hanya dari bekerja sebagai pekerja batik seperti kuli keceh, penyolet dan sebagainya. So, ketidakpastian pekerjaan ini juga menjadi titik rentan pekerja batik yang krusial.

3. Tak Ada Jaminan Kesehatan

Profesi di dunia batik selama ini masih belum bisa memberi kelayakan para pekerjanya. Padahal setiap hari para pekerja batik berkutat pada zat-zat senyawa berbahaya.

Diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 86 dan 87, bahwa setiap pekerja mempunyai hak mendapatkan jaminan kesehatan dari penyelenggara pekerjaan. Sayangnya para pekerja batik belum diatur secara peraturan diatas hitam putih.

Salah satu pangkal masalahnya adalah karena status mereka sebagai pekerja informal, sehingga pemenuhan hak jaminan kesehatan seringkali diabaikan. Mengingat risikonya yang tidak bisa disepelekan, maka ketiadaan jaminan kesehatan ini juga menjadi titik rentan pekerja batik di Kota Pekalongan yang harus mendapatkan atensi.

4. Risiko PHK Sepihak

Titik rentan pekerja batik berikutnya berkaitan dengan keberlangsungan mereka dalam bekerja. Sebagai pekerja informal, sudah pasti mereka tidak memiliki legalitas perjanjian kerja, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa setiap saat mengancam mereka. Mereka rentan mengalami PHK sepihak. Bahkan para pekerja batik bisa kehilangan pekerjaan kalau juragan tidak suka dengan sikapnya.

Lebih sedih lagi kalau juragan memecat pekerja batik hanya karena diwaduli temannya. Para pekerja batik tak punya perlindungan hukum sama sekali atas pekerjaannya.

0 Komentar