Tiga Surat Bawaslu Diabaikan KPU

Tiga Surat Bawaslu Diabaikan KPU
YERI NOVELI/RADAR SLAWI JELASKAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faisal memberikan penjelasan.
0 Komentar

SLAWI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tegal. Surat sebanyak tiga lembar itu terkait pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar serentak pada 6-7 Desember 2022. Akan tetapi, hinggi kini surat tersebut belum mendapatkan balasan dari KPU setempat.

“Bawaslu sudah mengirimkan tiga kali surat kepada KPU, tapi sampai saat ini belum ada balasan,” keluh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faisal, Selasa (3/1).

Dia mengungkapkan, surat pertama yang dilayangkan Bawaslu pada 6 Desember 2022 perihal imbauan untuk pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam surat itu, Bawaslu mengimbau untuk melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan aturan.

Baca Juga:Habib Ali Motivasi Juara Hafiz dan HafizohTradisi Mandi Kembang Warnai Upacara Kenaikan Pangkat

“Surat yang kedua tertanggal 7 Desember 2022 perihal permohon informasi tentang teknis penilaian pada tes tertulis seleksi PPK. Surat ini juga tidak dibalas,” ujarnya.

Surat kedua Bawaslu, kata dia, mendasari pengawasan pada hari pertama tes tanggal 6 Desember 2022. Bawaslu melihat secara langsung hasil tes CAT yang terdapat nilai di atas 100 poin. Walaupun sudah mendapatkan informasi secara lisan, namun Bawaslu menghendaki adanya bukti tertulis terkait dengan teknis penilaian.

“Bawaslu kembali menyurati KPU tertanggal 26 Desember 2022 perihal permohonan penjelasan alasan ralat dan mekanisme ralat pengumuman sesuai regulasi di KPU. Surat ini juga tidak dibalas,” terangnya.

Sementara, saat disinggung soal aksi demo sejumlah peserta calon anggota PPK ke KPU, Ikbal menjelaskan, Bawaslu juga mendapatkan aduan dari peserta PPK, akan tetapi hanya aduan lisan.

Kala itu, ada salah satu peserta PPK yang datang ke Bawaslu tapi belum membawa dokumen lengkap. Hingga kini, peserta tersebut belum melaporkan secara resmi.

“Jika ada yang mau mengadukan ke Bawaslu, silahkan saja. Siapa pun yang datang ke sini akan diterima secara regulasi,” tegasnya. (yer/gun)

0 Komentar