Walikota Aaf Berharap ASN Tolak Gratifikasi Karena Menempati Rangking 7 Dalam Indeks Pembrantasan Korupsi

tolak gratifikasi
Kepala OPD menghadiri sosialisasi Antikorupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Ruang Jlamprang Setda. (Radarpekalongan.id/Kominfo
0 Komentar

Disampaikan Nur, gratifikasi bisa berbentuk barang, uang, tiket perjalanan dan sebagainya. Ini tidak lebih dari Rp250ribu dan terakumulasi sejuta tiap bulan. Ini harus dilaporkan maksimal 1 bulan setelah menerima apakah termasuk suap atau apa,” tukas Nur. (dur)

0 Komentar