Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil
foto : IST/magelang ekspres IURAN. BPJS Kesehatan Cabang Magelang memberlakukan sistem cicilan bagi yang telat membayar iuran
0 Komentar

MAGELANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang memberikan kabar gembira kepada masyarakat. Pasalnya, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka dengan sistem pembayaran ringan melalui cicilan.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Devi Andreastuty mengatakan, Rehab atau rencana pembayaran bertahap menjadi solusi yang mudah bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program ini dilakukan agar peserta bisa lebih mudah dalam melunasi tunggakan iuran dan mengaktifkannya kembali. Dengan status kepesertaan yang aktif kembali masyarakat langsung bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:Mahasiswa PPMT Unimma Bantu Pemasaran UMKM dengan Digitalisasi MarketingPabrik Pengolahan Kayu Terbakar Rugi Ratusan Juta, 4 Jam Petugas Padamkan Api

Devi mengungkapkan, segmentasi ini dikhususkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan atau mulai dari 4-24 bulan.

“Nanti peserta bisa mendaftarkannya langsung di Aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” kata Devi, kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.

Dia menjelaskan, status kepesertaan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Tahapan itu maksimal selama 12 bulan.

Ia berharap adanya sistem Rehab ini mampu menjadi jalan keluar untuk membantu meringankan masyarakat dalam melakukan pelunasan tunggakan iuran, sehingga mempercepat pengaktifan kembali status kepesertaan.

BPJS Kesehatan turut menginformasikan mekanisme pendaftaran peserta non-aktif yang masih memiliki tunggakan sebagai berikut, peserta diwajibkan untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN kemudian memilih menu REHAB dan memasukkan informasi pelengkap yang dibutuhkan.

Selanjutnya, peserta akan diberikan syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program dari BPJS Kesehatan. Setelah itu, peserta akan diberikan tagihan iuran sesuai dengan besaran simulasi dan peserta dapat melakukan pembayaran kepada seluruh kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (mg4)

0 Komentar