UMK Kota Pekalongan Ditetapkan Rp2.389.801, Wali Kota Minta Semua Pihak Lapang Dada

UMK
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid.
0 Komentar

KOTA – (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, salah satunya ditetapkan bahwa UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 mengalami kenaikan alfa sebesar 0,20 persen dibandingkan UMK Tahun 2023. Dimana, UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.389.801,00.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menbenarkan bahwa, besaran UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp83 ribu dari UMK Kota Pekalongan Tahun 2023 sebesar Rp 2.305.823.

Baca Juga:Lomba Senam Sampai Tumpeng Meriahkan Gebyar Hari Ibu 2023 oleh GOW KendalKPU Kota Pekalongan Terima Ratusan Ribu Surat Suara Pemilu 2024

Menurutnya, angka kenaikan besaran UMK Kota Pekalongan ini menempati posisi tertinggi ke-6 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah setelah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kudus, Cilacap dan Kabupaten Jepara. Dimana, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 sekitar 83 ribuan atau perhitungan alfanya 0,20 persen sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menjadi RpRp2.389.801,00,” ucapnya usai membuka kegiatan Pengukuhan Tim Koordinasi Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dan Penandatanganan Komitmen TJSLBU di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jumat (1/12/2023).

Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan menegaskan, setelah ditetapkan UMK Tahun 2024 ini diharapkan semua elemen masyarakat harus berlapang dada menerima, terutama kalangan buruh dan pengusaha. Pihaknya mendoakan agar situasi Kota Pekalongan tetap kondusif. Mengingat, batas akhir penetapan UMK 2024 dilaksanakan pada 30 November 2023 lalu.

“Walaupun kami kemarin sempat audiensi dengan para buruh, dan kami sudah menjelaskan untuk mekanisme penghitungan upahnya seperti apa. Namun, semua keputusan di Gubernur. Untuk rata-rata UMK di Jawa Tengah, UMK Kota Pekalongan masih cukup tertinggi, dimana posisinya berada di posisi keenam se-Jawa Tengah,” pungkasnya.(nul)

0 Komentar