Viral Video Aliran Hakikinya Hakiki, MUI Makassar Terbitkan Maklumat

Maklumat MUI Makassar menanggapi aliran Hakikinya Hakiki
Maklumat MUI Makassar menanggapi aliran Hakikinya Hakiki. (Dok/MUI Makassar)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Sebuah video yang memperlihatkan adanya aliran baru dengan nama Hakikinya Hakiki sempat viral di Kota Makassar baru-baru ini.

Dilansir dari laman MUI, aliran Hakikinya Hakiki tersebut terkuak melalui unggahan video live di akun facebook Firdakull. Video yang diunggah pada 9 Desember 2022 itu berdurasi lebih dari 1 jam.

Aliran Hakikinya Hakiki ini memiliki beberapa syariat yang berbeda dengan agama Islam, namun mengaku sebagai orang Islam.

Baca Juga:Tanggul Meduri Jebol, TNI bersama BPBD, Relawan, dan Warga Tambal Pakai SandbagTahun Baru, 25 Personel Polres Pekalongan Kota Naik Pangkat

Diantaranya, diungkapkan oleh seorang pria dalam video itu. Pria itu menyampaikan beberapa hal, antara lain rukun Islam itu sebenarnya ada 13 dan bahkan ia pun sudah melakukan haji berkali-kali walaupun belum pernah berhaji ke Mekah, sebab sudah dihajikan oleh gurunya secara hakiki.

Menanggapi munculnya aliran baru tersebut, MUI Kota Makassar kemudian merilis maklumat dengan Nomor Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang ajaran Hakikinya Hakiki, dan menyatakan bahwa aliran Hakikinya Hakiki adalah sesat.

Hal ini pun sudah dirilis MUI Sulsel di laman resminya.

Dilansir MUI Sulsel, dalam Maklumat MUI Makassar tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinilitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI Tahun 2007, yaitu:

  1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima;
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah;
  1. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran;
  2. Mengingkari otensisitas dan atau kebenaran isi Alquran;
  3. Melakukan pemantauan Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
  4. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam;
  5. Menghina, melecehkan dan atau membatasi para Nabi dan Rasul;
  6. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
  7. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu;
  8. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Setelah mencermati aliran “Hakikinya Hakiki” yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media sosial, maka MUI kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran ini:

0 Komentar