Waduh, Identitas Warga Dicatut Partai Baru Untuk Syarat Daftar Pemilu 2024

Waduh, Identitas Warga Dicatut Partai Baru Untuk Syarat Daftar Pemilu 2024
Tangguh warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi identitas dicatut partai baru untuk syarat daftar Pemilu 2024 mendatang.
0 Komentar

KAJEN – Radarpekalongan.id – Belakangan ini banyak ditemukan identitas warga dicatut sebagai syarat dukungan pendaftaran Partai Politik untuk lolos verifikasi pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Bahkan, identitas didaftarkan masuk dalam anggota partai baru.

Hal itu terungkap saat petugas dari KPU dan Bawaslu Kecamatan melakukan verifikasi dengan mendatangi nama yang tertera pada KTA.

“Saya tidak pernah masuk dalam partai baru, tapi tiba tiba kok ada KTA dan nama saya tercantum,” ungkap Tangguh warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi, kepada Radar, Jumat (09/12/2022).

Baca Juga:2023, Pembangunan Jalan Rigid Menuju TPI Jambean DilanjutkanDPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Empat Raperda Inisiatif

Tangguh mengaku kaget saat didatangi petugas verifikasi dari Bawaslu dan KPU Kecamatan Kesesi.

“Pada Vervak yang dilakukan KPU Kabupaten Pekalongan membuat kaget, karena dalam KTP tertera betul untuk alamat dan NIK saya, namun fotonya kok berbeda. Padahal selama ini saya tidak pernah bergabung dalam partai manapun apalagi partai umat..tapi ko bisa nama saya tercatut dalam KTA Partai Umat, ” lanjutnya.

Diakui, setelah melihat ternyata foto dalam KTP berbeda. Kemudian pada saat Vervak itulah dirinya membuat penyataan.

“Pernyataan yang dibuat secara sadar bahwa tidak benar saya bergabung di partai umat dan itu saya tandatangani.”(yon)

0 Komentar