Dari program ini, sambung Wiharnanto., masyarakat diwajibkan memiliki lahan terlebih dahulu baik dari warisan, milik sendiri, maupun yang belum. Sehingga, Disperakim meminta bantuan dari lembaga pembiayaan BKK Joglo agar masyarakat yang belum memiliki rumah, bisa memiliki tanahnya melalui program kredit.
“Contoh di Kota Pekalongan ada 20 warga Bugisan yang direlokasikan ke tempat baru di wilayah Kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Disperakim membantu rumah warga Bugisan, bentuknya material nilainya Rp50 juta per unit per KK dan untuk yang tapak sebesar Rp35 juta. Dampak positifnya Insya Allah bisa meluas yang bisa dibiayai semuanya agar masyarakat miskin yang belum memiliki rumah bisa mewujudkan hunian yang layak,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto menerangkan bahwa, Program Tuku Lemah Oleh Omah ini merupakan salah satu program yang bisa sangat membantu bagi warga Bugisan yang terdampak relokasi program pemerintah, seperti permasalahan utama yang dihadapi di Kota Pekalongan adalah banjir dan rob.
Baca Juga:1.773 Keluarga Risiko Stunting Terima Bantuan, Didit Himawan Berharap Bisa Turunkan Stunting40 Penyandang Tunanetra Kota Pekalongan Berharap Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinperinaker Siap Fasilitasi
Dimana, upaya Pemkot Pekalongan untuk menanggulangi permasalahan itu adalah melalui program sistem pengendali banjir dan rob yang saat ini terus berlangsung dikerjakan.
“Proyek sistem pengendalian banjir dan rob ini ternyata meninggalkan dampak yang dihadapi yaitu terelokasinya warga Bugisan yang tinggal di tepian sungai, dimana mereka tidak memiliki alas hak. Sehingga Pemkot tidak bisa mengganti sesuai nilai appraisal atau nilai dari KJPP,” tegas Andrianto.
Kendati demikian, Andrianto menuturkan, warga terdampak program pengendali banjir dan rob, yakni warga Bugisan harus segera direlokasi, dimana rumah saat ini merupakan kebutuhan pokok bagi manusia.
“Pemerintah berupaya melalui kolaborasi baik dari Pemerintah Provinsi, lembaga sosial dan lembaga keuangan supaya WTP yang terelokasi itu bisa mendapatkan tempat yang layak, lebih baik dan status kepemilikan tanahnya jelas,” bebernya.
Disampaikan Andrianto, skema program ini WTP relokasi membeli tanah saja, dimana rumah akan dibantu oleh fasilitasi dari bantuan pemerintah. Dalam program ini, skemanya da 3 tipologi rumah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan mereka mulai dari kredit 5, 7 dan 10 tahun.