Wujudkan Kajen Satu Data, Pemkab Pekalongan Terbitkan Perbup Nomor 49 Tahun 2020

Wujudkan Kajen Satu Data, Pemkab Pekalongan Terbitkan Perbup Nomor 49 Tahun 2020
Dinkominfo Kabupaten Pekalongan gelar Forum Satu Data Kabupaten Pekalongan. (Hadi Waluyo).
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Pemkab Pekalongan telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kajen Satu Data. Perbup ini akan menjadi pedoman dalam perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Yaitu dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah dengan penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.

Sebagai tindak lanjut pengimplementasian Perbup tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan menggelar acara Forum Satu Data Kabupaten Pekalongan di Aula lantai I Setda, Rabu (14/12/2022). Forum Satu Data Kabupaten Pekalongan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Aditomo Herlambang, dengan menghadirkan tiga narasumber antara lain dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pekalongan, serta Bappeda Kabupaten Pekalongan.

Forum Satu Data Kabupaten Pekalongan ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan tata kelola data di Kabupaten Pekalongan. Dalam Forum Satu Data Kabupaten Pekalongan dibahas pentingnya data. Data merupakan bagian terpenting sebagai modal dari setiap upaya penyusunan pembangunan serta sebagai sumber rujukan untuk menetukan arah pembangunan.

Baca Juga:14 % SD Rusak Sedang Hingga Berat, Dindikbud Kabupaten Pekalongan Prioritaskan Yang Paling ParahMenulis Aksara Jawa jadi Mudah dan Menantang Dengan Kartu Huruf

Plt Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Aditomo Herlambang, menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan selain berperan sebagai walidata pendukung, juga sebagai produsen data yang bertugas menyampaikan data sesuai prinsip satu data. “Selama ini baik secara sadar maupun tidak, telah melakukan kegiatan pengumpulan data statistik sektoral. Kami berharap semua perangkat daerah agar berpartisipasi aktif sebagai produsen data,” ujar Aditomo.

Dengan sudah terbitnya Perbup tentang Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pekalongan sejak tahun 2020, diharapkan masing-masing penyelenggara dapat secara langsung mengambil peran dalam rangka menuju Satu Data Kabupaten Pekalongan. Ditambahkan, dengan Bappeda selaku koordinator dalam penerapan Satu Data Kabupaten Pekalongan besar harapan dapat tersinergi antara basis data pembangunan yang berkualitas dengan pelaksanaan perencanaan pembangunan. (had)

0 Komentar