PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Tim Komisi Pengawasan Produk dan Pestisida (KP3) dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan menyambangi beberapa distributor dan kios pupuk di kota batik, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring evaluasi penyaluran pupuk subsidi dan penggunaan Kartu Tani, demi mengantisipasi penyalahgunaan dan kecurangan.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Junaenah mengatakan bahwa pupuk subsidi dialokasikan untuk petani yang berhak.
Baca Juga:Sambangi Wonosobo Laksanakan Studi Tiru, Rupbasan Pekalongan Semakin MajuTak Hanya di Indonesia, Hari Guru Ternyata juga Diperingati di 5 Negara Ini
Pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai peruntukkannya.
Alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran. Bagi yang tidak sesuai kriteria disarankan menggunakan pupuk nonsubsidi.
“Sasaran dalam monitoring ini adalah para distributor pupuk yang ada di Kota Pekalongan. Hal ini bertujuan untuk memantau kuota, distribusi, harga, serta pelaporan,” katanya.
Adapun distributor dan Kios Pupuk Lengkap yang dilakukan monitoring oleh tim adalah PT Sang Hyang Seri (Persero), Lancar Tani, Wahana Tani, PT Gresik Cipta Sejahtera, KUD Pekalongan, Tani Berhasil, dan Tani Jaya.
Junaenah menegaskan, monitoring dilakukan supaya penyaluran pupuk bersubsidi sesuai, tepat sasaran, serta alokasinya sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Monitoring dan pengawasan ini dilakukan oleh tim selama tiga kali dalam setahun.Menurut Junaenah, dari monitoring terpantau kalau belum semua pupuk bisa terserap 100 persen.
Sebabnya antara lain karena pengambilan pupuk bersubsidi perlu menggunakan aplikasi tertentu dan pembayaran juga menggunakan Kartu Tani.
Baca Juga:Tim Debat UIN Gus Dur Raih Juara 3 Kompetisi Debat Konstitusi NasionalSat Brimob Polda Jateng Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Sementara itu, perwakilan Wahana Tani, Ghofar, menjelaskan bahwa selama ini tidak ada kendala penebusan pupuk bersubsidi bagi kelompok petani dengan menggunakan kartu tani.
Dia menyampaikan bahwa waktu pengiriman oleh distributor setelah pengajuan pupuk paling lambat tiga hari. Pihaknya juga mengklaim tidak ada kendala dalam pemenuhan permintaan pembelian pupuk di tempatnya.
“Untuk kendala dalam pemenuhan permintaan pembelian pupuk di tempat kami tidak ada, semua sudah sesuai alokasi dan aman,” katanya.
Ghofar menambahkan, untuk harga pupuk subsidi yang dijualnya juga sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.