Gempur Rokok Ilegal, Vape juga Dikenai Cukai

Gempur Rokok Ilegal, Vape juga Dikenai Cukai
Diskominfo Kabupaten Pekalongan sosialisasikan gempur rokok ilegal.(Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Vape atau rokok elektrik merupakan produk yang juga dikenai cukai. Vape merupakan salah satu hasil tembakau.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Muhammad Aflah Heruyudi, SE, saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan di Pendopo Kecamatan Kedungwuni, Sabtu, 19 November 2022.

“Cukai dikenakan pada barang yang memiliki karakteristik tertentu, Konsumsinya dikendalikan dan peredarannya harus diawasi. Karena pemakaiannya berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan,” terang Aflah.

Baca Juga:Sambut HUT KORPRI ke-51, Polres Pekalongan Gelar Jalan Sehat11 Hari Warga dan Petugas Singkirkan Longsor, Jalan Bodas-Klesem Bisa Dilalui Kendaraan

Barang atau produk tersebut, dikatakannya, yaitu hasil tembakau seperti rokok dan vape jika di Indonesia. Selain itu, barang lainnya yaitu minuman mengandung etil alkohol seperti minuman keras, dan etil alcohol itu sendiri atau alkohol murni.

“Barang-barang tersebut dikenakan pungutan negara, demi keadilan dan keseimbangan,” ungkap dia.

Dalam kegiatan tersebut, Aflah menjelaskan mengenai cara mendaftarkan produk kena cukai serta cara mendapatkan pita rokok. Sementara itu, rokok lintingan, kata dia, selama hanya dikonsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau diperdagangkan, tidak dikenakan cukai.

“Orang yang akan memperdagangkan barang kena cukai harus mendaftarkan barang tersebut untuk mendapatkan pita cukai,” ujar dia.

Aflah dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan ciri-ciri pita cukai asli. “Ada hologram bertuliskan dan bergambar logo bea cukai, ada tulisan RI, ada tahun cetakan, tarif dan jumlah batang rokoknya,” jelas dia.

Dikatakan, cukai merupakan penerimaan negara dan hasilnya dikembalikan untuk pembangunan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu upaya sosialisasi dan edukasi agar masyaakat mengetahui tentang cukai dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Aflah.

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Toharno, SE, mewakili Sekretariat DBHCHT Kabupaten Pekalongan menjelaskan, dasar pembagian DBHCHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk Kesehatan, 10 persen untuk penegakan hukum.

Baca Juga:Pemilik Toko Ditemukan Tewas, Warga Pegaden GemparKasus Penembakan Mobil Aktivis di Kabupaten Pekalongan Terus Berjalan

Sosialiasi melalui pertunjukan rakyat hari itu juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu dari Satpol PP Damkar, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaupaten Pekalongan. Sosialiasi dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan, Camat Kedungwuni dan lurah/kades di wilayah Kedungwuni. (had)

0 Komentar