BATANG – Seorang suami di Kabupaten Batang tega memukul dan menembak istrinya menggunakan air softgun. Akibat perbuatannya itu, pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.
Pria yang diketahui berinisial ANA (21) warga Desa Klidang Lor, Kecamatan/Kabupaten Batang tega menganiaya istrinya setelah sebelumnya terlibat cekcok.
Akibat penganiayaan itu, istri pelaku inisial RW (23) mengalami luka pada punggung dan tengkuk atau leher bagian belakang.
Baca Juga:Sering Terpapar Polusi? Tangkis Dampak Buruknya dengan 5 Makanan IniPemkab dan Polres Batang Kirim Obat-obatan hingga Sarung ke Cianjur
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menangkat ANA pada Minggu (27/11/2022). Selain itu, polisi juga sudah berhasil mengamankan air softgun yang dipergunakan pelaku untuk menganiaya istrinya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kasus itu sendiri masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batang,” ungkap AKP Yorisa Prabowo, Senin (28/11/2022).
Penganiayaan yang dilakukan oleh ANA sendiri terjadi pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib di rumahnya. Pasangan muda yang belum dikaruniai anak ini terlibat cekcok atau pertengkaran.
Diduga tersulut emosi, ANA sempat memukul RW dengan menggunakan tangan kosong. Tidak sampai disitu, pelaku juga menembak korban dengan menggunakan senjata air soft gun.
Tembakan tersebut mengenai tengkuk atau leher bagian belakang korban, dan peluru dari air softgun tersebut sempat bersarang di tengkuk RW.
Korban RW sendiri kemudian oleh pelaku bersama kerabatnya kemudian dibawa ke rumah sakit Qim untuk mendapat perawatan, termasuk mengeluarkan peluru dari tengkuk korban.
Korban sendiri saat ini sudah pulang ke rumahnya, sedangkan suaminya kini harus meringkuk di balik jeruji besi untu mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Baca Juga:Tidak Hanya Dirayakan di Indonesia, Berikut Peringatan Hari Guru Nasional di Berbagai Negara Cabuli Anak Kandungnya, Bapak di Batang ini Terancam Dipecat Jadi Bapak
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara,” tandas AKP Yorisa. (don)