PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Sebanyak 15 orang Narapidana (napi) Rutan Pekalongan dipindahkan ke Lapas Pekalongan pada Selasa, 29 November 2011, pukul 08.00 WIB.
Pemindahan dilakukan lantaran 15 orang napi tersebut sudah ada ‘ketok palu’ atau dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Mereka rata-rata dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 sampai 7 tahun.
Tavip Imam Haryanto selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan apa yang menjadi tugas rutan.
Baca Juga:FTIK UIN Gus Dur Adakan Yudisium dan FGD Ikatan Alumni52 Petugas Siap Olah Data 87 Ribu KK Hasil Regsosek
Yakni Rutan adalah tempat penitipan dan perawatan tahanan pada proses adjudikasi atau selama proses persidangan.
Setelah vonis dijatuhkan, status tahanan berubah menjadi narapidana dan kemudian akan dikirim ke Lapas untuk menjalani proses pembinaan lanjutan.
Nantinya, di Lapas Pekalongan, para napi atau warga binaan pemasyarakatan selain menerima pembinaan keagamaan juga akan mendapat pelatihan ketrampilan kerja.
Ketrampilan kerja dimaksud, antara lain menjahit, berkebun, pengkaran ikan, membatik, las dan lain sebagainya.
“Sehingga begitu narapidana tersebut bebas akan bermanfaat bagi masyarakat dan dapat kembali bekerja dengan kemampuan-kemampuan baru,” tambah Tavip Imam. (way)