BATANG – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Batang ditutup 29 November lalu. KPU Batang pun tidak membuka perpanjangan pendaftaran, lantaran pendaftar sudah memenuhi kuota.
“Dari jumlah pelamar yang memenuhi syarat sudah memenuhi kuota. Selain itu juga sudah mewakili keterwakilan 30 persen perempuan. Sehingga kami tidak melakukan perpanjangan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Batang, Laila Hamidah saat diwawancarai, Rabu (30/11/2022).
Dikatakannya, hingga saat ini rekapitulisasi pendaftar PPK total ada sekitar 751 orang. 266 diantaranyaperempuan, 411 laki-laki dan 74 lainnya tidak menyelesaikan pendaftaran.
Baca Juga:Sedekah Pakai QRIS, Masyarakat Malah Dapat Hadiah Uang Rupiah BaruLewat Senam dan Trofeo Disparpora Ajak Guru Gempur Rokok Ilegal
Saat ini pihaknya masih melakukan seleksi administrasi, dan untuk pengumuman peserta lolos akan diumumkan pada 2 Desember mendatang.
“Untuk pengumumannya nanti bisa dicek langsung di website KPU dan aplikasi SIAKBA,” tuturnya.
Nantinya peserta yang lolos akan mengikuti seleksi tertulis dengan sistem CAT. Rencananya CAT akan digelar 6 Desember di SMKN 1 Batang. Pelaksanaan seleksi dengan CAT ini langsung terintegrasi ke KPU RI.
“Untuk materi yang diujikan meliputi perundang-undangan kepemiluan, Tes Wawasan Kebangsaan, UUD 1945, dan PKPU terkait dan materi lainnya,” pungkas Laila. (nov)