RadarPekalongan.id – Pengguna yang berpengalaman dalam produk pinjaman dari perbankan pasti sudah akrab dengan BI Checking. Kini, proses serupa BI Checking, yaitu mengecek rekam jejak debitur sudah bisa dilakukan lewat internet.
Sebelumnya, pengelolaan rekam jejak debitur institusi keuangan dikelola dari Bank Indonesia (BI) kini sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namanya pun sudah berganti dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situsnya idebku.ojk.go.id. Layanan pengecekan informasi debitur yang sebelumnya pada BI Checking itu akan bisa diakses melalui perangkat smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dicek secara gratis.
Baca Juga:Cara Membagikan Spotify Wrapped 2022 ke Media SosialDaftar Aplikasi dan Game Terbaik 2022
IdDebKu akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan di mana saja serta gratis.
“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian dalam keterangan tertulis.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
- Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
- Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.