Isman Sangat Senang, Motornya yang Sempat Hilang Dicuri Orang Bisa Ditemukan dan Kembali Kepadanya

Isman Sangat Senang, Motornya yang Sempat Hilang Dicuri Orang Bisa Ditemukan dan Kembali Kepadanya
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono (kanan) menyerahkan barang bukti kasus curanmor berupa 1 unit sepeda motor kepada korban, Kamis, 1 Desember 2022. (Radarpekalongan.id/Wahyu Hidayat)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Isman Muakhor (34), warga Jl Untung Suropati No. 47 RT 02 RW 06 Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, merasa senang lantaran kasus pencurian sepeda motor (curanmor) miliknya yang terjadi beberapa waktu lalu bisa cepat terungkap.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota juga telah menangkap dua orang terduga pelaku, yakni RMA alias Tole (20), ASB (18). Serta berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah tahun 2019 nopol G-3858-TH milik korban (Isman Muakhor).

Tak hanya itu, Isman Muakhor juga sangat senang karena dirinya bisa untuk sementara meminjam barang bukti sepeda motor miliknya itu dari penyidik.

Tanpa dipungut biaya sama sekali, alias gratis.

Baca Juga:WBP Lapas Pekalongan Ditargetkan Bisa Membaca Al-Qur’an dengan TartilLPM UIN Gus Dur Adakan Pelatihan dan Seleksi Asesor BKD

Serah terima pinjam pakai sepeda motor itu telah dilaksanakan di kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis, 1 Desember 2022 siang.

Motor diserahkan langsung oleh Kasatreskrim AKP Sumaryono kepada Isman.

“Saya berterima kasih kepada Polres Pekalongan Kota yang telah menangkap pelaku atau pencuri motor saya,” kata Isman.

“Saya pinjam barang bukti ini tanpa dipungut biaya. Prosesnya sangat cepat, dan petugas di sini sangat ramah. Terima kasih, Pak Kapolres Pekalongan Kota dan jajarannya,” sambung Isman.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, didampingi Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda Purno Utomo, menjelaskan kepada Isman bahwa pinjam pakai barang bukti itu harus dijaga dengan baik-baik.

Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelimpahan tahap 2, maupun untuk dihadirkan di persidangan.

Kasatreskrim berpesan agar sepeda motor tersebut tidak dipindahtangankan ke orang lain.

Kasus curanmor yang menimpa Isman terjadi pada 4 Desember dini hari. Sepeda motor milik Isman ketika itu sebelumnya ditaruh di ruang tamu rumahnya, di Jl Untung Suropati, Pringrejo.

Baca Juga:UIN Gus Dur Adakan FGD Bahas Skema BLU dan Tarif LayananProgres Pembangunan MPP Kota Pekalongan Capai 75 Persen

Kemudian sekira pukul 04.00, istri Isman bangun dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Jendela bagian depan rumah sudah dalam keadaan terbuka. Begitupun pintu depan.

Pelaku ternyata masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasar laporan korban, Satreskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya. (way)

0 Komentar