KAJEN – Usulan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2023 sebesar Rp 2.247.345,90, atau naik Rp 152.699,71 (7.29℅) dibandingkan UMK sebelumnya.
Usulan itu telah disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 1 Desember 2022. Gubernur rencananya akan menetapkan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
*Kami baru saja rapat bersama Forkompinda dan dinas teknis terkait pengupahan untuk memaparkan usulan penetapan upah minimum kabupaten tahun 2023 pada Gubernur Jawa Tengah,” ujar Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dihubungi Senin (5/12/2022) sore.
Baca Juga:Rumah di Griya Rahma Bojong TerbakarBabinsa Koramil Kesesi Bersama Petani Kerja Bakti Perbaiki Saluran Irigasi
Dalam menetapkan usulan UMK 2023, Pemkab Pekalongan menggunakan regulasiPermenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023. Itu sesuai dengan surat rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah tentang UMK tahun 2023 dimana penetapan UMK didasarkan pada formula pada pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang bersumber pada data BPS.
“Bupati sudah mengajukan besaran UMK 2023 pada Gubernur sebesar Rp 2.247.345. Kenaikannya 7,29 %. Itu dengan alpha 0,25 persen,” ujar Sekda.
Sekda mengimbau semua pihak, baik Apindo maupun buruh, untuk bisa mematuhi keputusan yang didasari pada peraturan perundang-undangan.
“Kita juga menghormati teman-teman di Apindo yang infonya masih melakukan gugatan ke MK. Artinya semuanya harus kita hormati. Teman-teman buruh juga harus menghormati itu juga. Sambil menunggu hasil gugatan itu ke MK, kita harus menghormati apapun hasilnya nanti,” kata dia.
Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Rizky Aditya, menyampaikan usulan UMK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 2.247.334,90 sangat tepat, karena dengan UMK yang tidak terlalu tinggi menjadi incaran investor. Apalagi Kabupaten Pekalongan tanahnya masih luas serta dekat dengan exit tol. Itu bisa menarik investor untuk mengembangkan usaha di Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan buruh dan pengusaha belum ada kesepakatan terkait usulan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2023. Buruh mengacu aturan baru. Pengusaha bersikeras dengan aturan lama.
Perwakilan buruh mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp 2.250.948,69. Ini berdasarkan aturan baru yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penentuan UMK. Dalam rumusan di aturan baru ini, buruh memakai alpha atau faktor pengali 0,3. Jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya Rp 2.094.646,19, maka kenaikan usulan UMK versi buruh Rp 156.302,50 atau naik 7,46%.
Baca Juga:Kapolres Pimpin Penutupan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri TA 2022 SPN Polda Jateng di Polres PekalonganAntisipasi Banjir, Babinsa Koramil Wiradesa Cek Tanggul Sungai Sengkarang
Sementara itu perwakilan pengusaha bersikukuh melakukan penghitungan UMK 2023 dengan menggunakan aturan lama. Yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di aturan lama ini, didapatkan besaran UMK untuk 2023 Rp 2.139.615,65. Jika dibandingkan UMK sebelumnya, usulan UMK versi pengusaha ini naik Rp 44.969,46 atau naiknya hanya 2,15%. (had)