PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Paling lambat tahun 2024 mendatang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah rampung dalam satu Perda.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Berkaitan hal ini, Pemerintah Kota Pekalongan telah mulai menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu prosesnya, adalah dengan menggelar Workshop Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:Libur Nataru, Vaksin Booster Tetap Jadi Prasyarat Naik KA Jarak JauhRupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Apel dan Rapat Dinas Tutup Tahun 2022
Workshop tersebut dibuka oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo, kepala atau perwakilan OPD terkait, serta pelaku wajib pajak di Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Jawa Hokokai Setda, Senin (5/12/2022).
“Nanti kita seragamkan sesuai aturan Pemerintah Pusat untuk menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maksimal dua tahun dari tahun 2022 ini, berarti nanti sampai tahun 2024 mendatang targetnya,” kata Aaf, sapaan akrab Wali Kota Afzan.
Aaf mengatakan dalam penyusunan Raperda tersebut juga ada pendampingan dari KPK dan BPK agar semua prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tetapi dalam aturan itu untuk kasus-kasus tertentu yang memang kita fasilitasi dan harus tindaklanjuti, kita tidak kaku dan masih membuka ruang untuk masyarakat dalam mengkomunikasikan bersama,” katanya.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa Pemda wajib menyusun Raperda yang berkaitan dengan penyatuan pajak.
Dia menyebutkan ada kurang lebih 10 Perda tentang Pajak Daerah, dan 19 Perda tentang Retribusi Daerah yang akan digabung menjadi satu Perda.
“Ini adalah suatu proses yang kita lakukan pembahasannya pada tahun 2023. Kami harapkan bahwa di pelaksanaan ada transisi selama 2 tahun sejak tahun 2022 diterapkan sampai 1 Januari 2024 mendatang,” tandasnya.
Baca Juga:Habib Luthfi Berikan Ceramah Kebangsaan di Markas Kopassus, Ini Isi Pesan BeliauPelanggar Lalin Tetap Ditindak meski Tak Ada Lagi Tilang Manual
Untuk diketahui, penyatuan Perda Pajak Daerah dan Pajak Daerah ini, sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Di dalam UU HKPD tersebut mengamanatkan kepada Daerah bahwa dalam menetapkan Perda tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, harus dalam satu Perda.