PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Polres Pekalongan Kota pada tahun 2023 menerima alokasi DIPA sebesar Rp56.164.635.000 atau sekitar Rp56,1 miliar.
Jumlah ini meningkat Rp257 juta jika dibanding DIPA tahun 2022 yang sebesar Rp55.907.511.000 atau Rp55,9 miliar.
Hal ini terungkap dalam acara Pendampingan dan Pemantauan Sosialisasi DIPA Polres Pekalongan Kota Tahun Anggaran 2023, bertempat di aula mapolres setempat, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga:Jelang Wisuda, Fasya UIN Gus Dur Gelar Training Motivasi Akademik dan Yudisium tentang Peluang dan Tantangan Lulusan Fakultas Syariah pada Era 4.0Akbid Harapan Ibu Pekalongan Gelar Wisuda XII dan Sumpah Profesi Bidan
Acara ini dibuka Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi. Dihadiri Kabag Ren Progar Rorena Polda Jateng AKBP Yudi Priyono, para Pejabat Utama (PJU) Polres Pekalongan Kota, perwakilan forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dan awak media.
Dalam paparannya, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kabagren AKP Kabul Santosa membeberkan jika dilihat berdasar jenis belanja, DIPA atau alokasi anggaran tahun 2023 yang sebesar Rp56,1 miliar itu paling besar untuk belanja pegawai. Yakni mencapai Rp38,7 miliar atau 69,04%. Sedangkan sisanya yang Rp17,3 miliar atau 30,96% untuk belanja barang.
“Paling besar memang untuk membayar gaji pegawai. Sedangkan untuk Belanja Modal kita, di tahun 2023 nihil,” katanya.
Sementara, jika dilihat berdasar sumber anggaran, sebesar Rp53,1 miliar atau sekitar 94,7% dari total DIPA bersumber dari Rupiah Murni. Sisanya, yang Rp3,0 miliar atau 5,3% bersumber dari PNBP.
Menutup paparannya, Kabagren AKP Kabul Santosa mengimbau jajaran dalam pengalokasian anggaran tidak hanya didasarkan pada usulan Satker saja, namun juga ada yang bersifat top down karena adanya prioritas Nasional.
Dirinya juga meminta kepada jajaran agar pada tahun anggaran tidak membuat kegiatan baru yang tidak pernah direncanakan sebelumnya, sehingga menimbulkan adanya anggaran baru.
“Apabila terjadi kekurangan anggaran sebelum
tahun berakhir maupun kegiatan baru, yang karena kebijakan baru atau situasi tertentu yang wajib dilaksanakan namun tidak ada alokasi anggaran, maka dapat mengoptimalkan Dukopsnal Satker atau Dukopsnal Polda, atau anggaran dari sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca Juga:Dewan Juri Telah Tetapkan Lima Finalis Sayembara Desain Masjid Ikonik Pekalongan BaruParipurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang
Sementara, Kabag Ren Prograr Rorena Polda Jateng AKBP Yudi Priyono dalam paparannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka keterbukaan atau transparansi terkait anggaran Polri, khususnya Polres Pekalongan Kota.