RadarPekalongan.id – Tiga pilar di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan melarang adanya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan.
Larangan itu, diberlakukan dengan adanya sosialisasi yang saat ini digencarkan di setiap Desa.
“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh. Selasa (7/12/2022).
Baca Juga:Sertifikat Android Bocor, Samsung, LG dan MediaTek Terancam Kena MalwareApa Saja Syarat Perjalanan Untuk ke Jepang
Selain dilakukan di setiap Desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan secara langsung terhadap para petani yang ada di setiap Desa.
“Kita juga melakukan pemasangan baner berupa himbauan larangan menggunakan metode itu,” bebernya.
Beberapa langkah, menurutnya telah diberlakukan bagi petani yang kedapatan melanggar adanya peraturan itu. Salah satunya, sanksi tegas.
“Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya.