Kemudian mengenai Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Pekalongan, bahwa Undang Undang no 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif sesuai dengan keburuhan masing masing pemerintahan.
“Faktor teknologi informasi membuat perkembangan ekonomi kreatif menjadi cepat sehingga ekonomi kreatif menjadi sebuah jawaban atas tantangan dalam mensejahterakan masyarakat. Selain itu ekonomi kreatif dapat menurunkan tingkat pengangguran. “
Untuk Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, bahwa Kabupaten Pekalongan merupakan Kota Santri yang ada sekitar 108 Pondok Pesantren.
Baca Juga:Pengurus KONI, Pertanyakan Molornya Pencairan Anggaran ke DinporaparDPD BAPERA Kabupaten Pekalongan Bantu Korban Bencana
Menurut data ada undang undang 18 tahun 2019, undang undang itu harus ada turunannya sehingga menjadi inisiasi agar keberadaan Pesantren itu tentunya ada payung hukum ketika pemerintah akan memperhatikan keberadaannya di Kabupaten Pekalongan.
“Pesantren merupakan pendidikan yang sangat dekat dengan masyarakat bahkan menjadi bagian tak terpisahkan. Tentunya harus mendapatkan pelayanan, perhatian dari pemerintah itu ada regulasinya ada undang no 18 tahun 2019. Pondok Pesantren juga masuk dalam sistem pendidikan nasional, danItulah bentuk semangat kami dari DPRD harus ada regulasi yang memayungi,” ujarnya.
Kemudian Raperda Tentang Kepemudaan, karena kepemudaan juga penting, karena komponen 40 persen dari kepemudaan.Bagiman pemuda agar bisa berperan dalam masyarakat dan pembangunan, kemudian aktualisasi, kapasitas yang harus diberikan pelayanan kepada pemerintah ini penting untuk diperhatikan.
“Raperda inisiatif DPRD ini dari jaringan melalui aspirasi masyarakatSehingga membentuk semangat kami untuk menerbitkan mengajukan Perda Kepemudaan,”imbuh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. (yon)