BATANG – Hingga kini angka pernikahan dini di Kabupaten Batang masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya permohonan rekomendasi nikah yang diterima DP3AP2KB Batang tiap hari.
Bahkan hingga awal Desember ini sudah ada 262 rekomendasi yang dikeluarkan. Dimana tiap harinya ada sekitar 4-5 keluarga meminta rekomendasi.
“Tipa hari ada yang meminta rekomendasi pernikahan dini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana( DP3AP2KB) Batang, Supriyono saat diwawancarai, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:Masya Allah, PM Tazakka Batang Hibahkan Tanah untuk Pelebaran JalanWarung Kang Cepot Sajikan Masakan Sunda di Tengah Sawah Pinggir Pantura
Disebutkannya, tiap tahunnya ada sekitar 250 pasang yang mengajukan rekomendasi pernikahan dini. Di tahun 2021 lalu pihaknya 277 rekomendasi pernikahan anak. Dan hingga 8 Desember 2022 pihaknya sudah mengeluarkan 262 rekomendasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, dr Utariyah Budiastuti menjelaskan, mayoritas permohonan diajukan lantaran hamil di luar nikah. Dan juga sebagian lain berasalan demi menghindari zina.
“Selain itu ada juga faktor ekonomi hingga tingkat pendidikan yang rendah jadi alasan,” jelasnya.
Utari menjelaskan, untuk melaksanakan pernikahan resmi, anak harus keluar dari sekolah. Pihak mempelai bisa melanjutkan pendidikan lewat kejar paket.
Sebelum disetujui, pihaknya pun memberikan sesi konseling terlebih dulu. Kemudian diberikan masukan untuk menunda pernikahan. Hal itu ditujukan untuk pasangan yang belum terlanjur hamil di luar nikah.
Pihaknya mengedukasi terkait dampak negatif pernikahan dini. Baik dari sisi psikologis hingga dari sisi kesehatan.
“Kami rutin melakukan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan anak,” pungkasnya. (nov)