KAJEN, Radar Pekalongan.id – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan mendapat apresiasi dari Pemkab Pekalongan. Karena Raperda tersebut sebagai kepedulian untuk mewujudkan pemerintahan lebih baik.
Adapun empat Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat, Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, saat membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan keempat Raperda tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Waduh, Identitas Warga Dicatut Partai Baru Untuk Syarat Daftar Pemilu 20242023, Pembangunan Jalan Rigid Menuju TPI Jambean Dilanjutkan
“Terutama dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik,” ucap wabup.
Dalam rapat paripurna disampaikan sejumlah saran dan masukkan dari Bupati Pekalongan, seperti agar dalam penyusunan Raperda yang dibuat seperti Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mengakomodir pendanaan dan pembiayaan pengembangan ekonomi kreatif yang diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan.
“Sehingga dalam pelaksanaanya dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan dapat bermanfaat kepada insan kreatif diantaranya perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif sampai dengan pemberian insentif fiskal berupa insentif perpajakan daerah dan insentif restribusi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar wabup.
Terkait dengan Raperda tentang Kepemudaan, bupati menghimbau agar pembahasan Raperda tetap bertumpu kepada kepentingan masyarakat serta percepatan investasi di Kabupaten Pekalongan tanpa meninggalkan norma peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terkait Raperda tentang Kepemudaan, Bupati Pekalongan berharap dapat memenuhi kebutuhan pengembangan potensi pemuda, sehingga dapat berperan serta dalam pembangunan daerah, pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
Terakhir terkait dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Bupati berpesan agar beberapa hal harus disematkan dalam Raperda tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
“Diantaranya fasilitasi pondok atau asrama, masjid atau mushola pesantren untuk memenuhi daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan, Memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, serta Melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat paling sedikit berupa bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi dan atau keterampilan,” kata wabup.