JAKARTA, Radarpekalongan.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan Penerapan Sistem Merit pada Manajemen ASN dengan predikat sangat baik.
Kemenkumham memperoleh nilai 373.5 poin berdasarkan evaluasi Komisi ASN.Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada acara Anugerah Meritokrasi, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis, 8 Desember 2022.
Menurut Andap, Kementerian Hukum dan HAM RI tahun ini berhasil mempertahankan predikat Sangat Baik dalam penerapan sistem merit.
Baca Juga:Berduaan di Kamar Kos, 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Pekalongan Utara Digerebek WargaMembanggakan! SDN Kandang Panjang 02 Pekalongan Juara KIHAJAR STEM 2022 Kategori Sekolah Terkreatif
Predikat tersebut menurut Andap menunjukkan kalau Kemenkumham serius dalam melaksanakan manajemen ASN dengan baik.
Penerapan sistem merit di Kemenkumham, jelas Andap, adalah manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai Kemenkumham tanpa ada diskriminasi.
Melalui sistem merit, setiap pegawai terlindungi dari politisasi jabatan sehingga orientasi manajemen ASN hanya untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pegawai akan memiliki jalur karir yang jelas. Manajemen ASN Kemenkumham diatur secara adil dan wajar tanpa diskriminasi secara suku, ras, maupun agama.
“Sistem merit memberikan posisi atau jabatan kepada pegawai yang memenuhi kualifikasi, sesuai kompetensi dan kinerjanya. Hasil akhirnya adalah pelayanan publik yang maksimal,” tuturnya.
“Artinya sistem merit memberikan manfaat bagi pegawai dan masyarakat. Pegawai mendapat perindungan karir, dan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan prima,” lanjut Andap.
Andap memastikan Kemenkumham akan terus meningkatkan pemenuhan aspek-aspek sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai; pengadaan; danpengembangan karir.
Baca Juga:Ginting Kalahkan Chou Tien Chien dalam Laga Sengit Tiga GimJalan Panjang Prodi Magister PGMI UIN Gus Dur Raih Akreditasi Baik Sekali
Selain itu, memenuhi aspek promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penghargaan, penggajian, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.
Sebagai contoh penerapannya, Kemenkumham telah menerapkan proses penerimaan pegawai berbasis komputer untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kemudian Kemenkumham juga memiliki Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang menjadi pusat manajemen ASN Kemenkumham berbasis internet.
Evaluasi penerapan sistem merit oleh Komisi ASN dilakukan setiap dua tahun. Sebelumnya pada tahun 2020, Kemenkumham juga mendapatkan predikat sangat baik.
Di tahun 2022, Komisi ASN melakukan evaluasi terhadap 460 instansi pemerintah. Sebanyak 60 instansi mendapat predikat sangat baik dan 157 instansi mendapat predikat baik. Selebihnya masih berada pada predikat kurang dan buruk. (rls/humas lapas pekalongan)