Untuk tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Pegawai Dinsos Ini Korupsi Dana Bansos Ratusan Juta, Uangnya Dipakai untuk Bayar Utang

