RADARPEKALONGAN.ID – Aktivitas pertambangan galian golongan C selama ini rentan memicu polemik, baik terkait legalitas usaha maupun dampak aktivitas penambangannya. Demi mencegah kekosongan hukum sekaligus menjaga kondusivitas, Aparatur Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah di Kabupaten Batang karenanya berinisiatif memfasilitasi para pelaku usaha galian C di wilayahnya dalam memperoleh legalitas.
APH dalam hal ini Polres Batang, bersama Kodim 0736/Batang, Dinas ESDM, DPRD dan Pemkab Batang mengumpulkan para pelaku usaha penambang galian C di aula Kantor Bupati Batang, Selasa (13/12/2022).
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto mengatakan, bahwa pihaknya mencoba untuk memfasilitas pelaku usaha galian C agar usaha yang dijalankan berstatus legal atau resmi.
Baca Juga:Baru Dua Tahun Beroperasi, Talud TPA Darupono Baru di Kendal Sudah JebolSimak Nih, Hotel dan Resroran di Kendal Siap Sambut Tahun Baru 2023
“Pada prinsipnya rekan rekan pelaku usaha galian C ada niatan yang baik. Hanya mungkin saja ada komunikasi yang belum terbangun selama ini, dan ada juga stigma anggapan yang tidak baik sehingga para pelaku usaha ini mungkin enggan mengajukan izin. Dan alhamdulillah hari ini bisa terfasilitasi dengan baik,” kata Kapolres.
Langkah fasilitasi itu, kata Kapolres, juga sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas pembangunan yang ada di Kabupaten Batang. Terlebih adanya proyek strategis nasional, yakni Kawasan Industri Terpadu Batang.
“FGD hari ini merupakan satu langkah fasilitasi dari APH untuk melegalkan para pelaku usaha penambangan, dengan mendorong mereka mengurus segala perizinan, sehingga usaha mereka menjadi legal. Tentu dengan tahapan yang harus dilalui oleh masing masing pelaku usaha itu sendiri,” katanya.
Ia menilai, bahwa banyaknya para pelaku usaha galian C di Batang belum berizin, bukan dikarenakan terbentur dengan regulasi yang ada, melainkan prosedur yang masih dianggap kurang mudah. “Saya pikir tidak ada regulasi yang menghambat dalam pengurusan izin, tapi bagaimana nanti prosedurnya yang harus dipermudah,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menegaskan, bahwa para pelaku usaha penambang galian C di Kabupaten Batang harus berizin dan dilengkapi dokumen resmi.
“Masalah perizinan sangat penting untuk usaha ini. Sebab, usaha tambang pasir masuk dalam kategori bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya.