Perizinan tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya. Sebab, pengerukan dan pengambilan pasir dengan seenaknya berpotensi memicu munculnya bencana alam.
“Seperti tadi disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang harus ada komitmen pelaku usaha penambangan dengan masyarakat untuk memulihkan dampak kerusakan alam yang terjadi,” tegasnya.
Pelaku usaha penambangan juga harus mengetahui tata ruang yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan di Kabupaten Batang, di mana hanya ada 6 Kecamatan. Untuk itu, lanjut dia, perizinan harus ditegakkan agar tidak ada kekosongan hukum yang terjadi. Makanya, pelaku usaha penambangan harus mengurus izinnya agar legal.
Baca Juga:Baru Dua Tahun Beroperasi, Talud TPA Darupono Baru di Kendal Sudah JebolSimak Nih, Hotel dan Resroran di Kendal Siap Sambut Tahun Baru 2023
“Pengelolaan lingkungan hidup untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai terlaksananya pembangunan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang,” ujar dia. (fel/sef)