JAKARTA – 17 Partai Politik (Parpol) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). menetapkan 17 partai politik maju sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga:Resmi, Harga BBM Pertamina Lebih Murah dari SPBU Swasta, Simak Daftar Harga TerkiniJual Jawaban Soal Seleksi Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara Satu Tahun
Jumlah tersebut lebih sedikit dari parpol yang mengikuti tahap verifikasi vaktual, yaitu 18 parpol. Hal itu terjadi setelah dari hasil tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU baik itu dari tingkat pusat maupun daerah terhadap 18 partai politik, hanya ada 17 partai politik yang lolos.
Satu parpol dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahapan Pemilu selanjutnya. Hal itu disebabkan saat verifikasi faktual, terdapat di dua daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Partai politik yang tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Partai Ummat.
Untuk partai lokal sendiri, Hasyim Asy’ari menetapkan ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar 17 partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, diantaranya:
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Buruh,
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Demokrat,
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
- Partai Gerindra,
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai NasDem,
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun 6 partai lokal Aceh, diantaranya:
- Partai Aceh (PA)
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). (disway)