Tim Gabungan Cukai Kembali Merazia Rokok Ilegal di Kota Pekalongan

Tim Gabungan Cukai kembali menggelar razia rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kota Pekalongan, Selasa (13/12/2022).
Tim Gabungan Cukai kembali menggelar razia rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kota Pekalongan, Selasa (13/12/2022). (Radarpekalongan.id/Dok.Dinkominfo)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Tim Gabungan Cukai yang terdiri dari Satpol P3KP, Bea Cukai, Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota kembali menggelar razia rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kota Pekalongan, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dijadwalkan akan dilakukan selama dua hari, hingga 14 Desember 2022. Siang maupun malam.

Sasarannya adalah sejumlah pasar tradisional, toko, hingga warung kelontong di Kota Pekalongan yang disinyalir masih menjual dan ada peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga:Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian140 Orang Ikuti Donor Darah di Kodim Pekalongan

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan Sriyana mengatakan bahwa razia atau operasi pasar (opsar) ini merupakan suatu kegiatan untuk merealisasikan terkait anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus sebagai bentuk pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum yang telah dialokasikan kepada Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol P3KP.

“Harapan kami tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal di Kota Pekalongan. Jikalaupun nantinya ditemukan, barang bukti hasil temuan opsar ini akan kami sita dan bawa ke markas Pemkot,” kata Sriyana.

Sriyana mengungkapkan sejauh ini peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan relatif menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Hak ini seiring dengan meningkatkan kesadaran para pedagang untuk hanya menjual rokok yang dilekati pita cukai.

Ditambahkan Sriyana, Kota Pekalongan ini hanya sebagai jalur perlintasan atau transit perdagangannya saja, sedangkan produsennya biasanya berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah bagian timur.

Kendati demikian, peredaran rokok ilegal ini harus tetap diwaspadai. Sebab, dengan menjual rokok illegal, tentu akan merugikan negara dan dapat terjerat hukum.

“Kami berharap dengan pelaksanaan opsar ini bisa semakin menekan peredaran rokok ilegal serta terus bisa mengedukasi pedagang khususnya pedagang kecil yang masih bandel menjual rokok ilegal untuk menyetop tindakan tersebut,” imbuh Sriyana. (way)

0 Komentar