BATANG – Bawaslu Batang sudah melaksanakan pengawasan kepemiluan mulai dari 1 Agustus 2022. Sejauh ini belum ada potensi pelanggaran pemilu di Batang. Lantaran Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan 14 surat himbauan.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat menggelar Konsolidasi Pengwasan Tahapan Pemilu Bawaslu Batang dan Pengawas Adhoc, Kamis (15/12/20222) di Hotel Sendang Sari Batang.
“Di Batang belum ada potensi pelanggaran. Hal ini karena Bawaslu sejak Agustus sudah mengeluarkan 14 surat imbauan. Baik untuk KPU, atau pihak terkait seperti ASN, TNI, Polri, dan lainnya. Kita berikan surat imbauan larangan, profesi tersebut tidak bisa menjadi anggota parpol,” ujar Mahbrur .
Baca Juga:2023, Batang Dapat Alokasi DIPA Rp289 MiliarBikin Iri Fans, Lyodra Foto Bareng Han So Hee dan New Jeans
Selain itu dalam pengawasannya, Bawaslu Batang turut memberikan saran perbaikan (sarper) ke KPU. Hal ini dilakukan dalam menindak penemuan Bawaslu terkait pencatutan 37 nama masyarakat sebagai anggota parpol.
“Jadi ada 37 masyarakat yang lapor dan kami temukan dicatut sebagai anggota parpol. Tapi ternyata bukan anggota parpol. Kami pun sudah lima kali memberikan sarper ke KPU terkait penyelesaian permasalahan ini dengan mendelete nama tersebut dari keanggotaan parpol,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pencegahan itu mensosialisasikan pemasangan spanduk tokoh partai yang sudah mulai bermunculan di jalanan Kabupaten Batang. Bawaslu Batang meminta jangan memasang spanduk tokoh pada gambar tersebut yang ada nomor dan logo partai.
“Hal itu bisa melanggar peraturan karena sudah ada penetapan peserta partai politik dari KPU Kabupaten Batang secara resmi,” ujar dia.
Diharapkan, semua Stakeholder bisa membantu mengawasi jalanannya proses Pemilu tahun 2024. Jika ada yang melanggar tinggal melaporkan saja kepada kita. (nov)