PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Menjelang Nataru Samsat Kota Pekalongan mengeluarkan jadwal layanan baru bagi seluruh wajib pajak atau masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Kepala UPPD/Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa menuturkan, jadwal baru ini berlaku mulai 15 Desember hingga 30 Desember 2022.
Selama periode tersebut, Samsat Kota Pekalongan akan hadir lebih lama dalam melayani masyarakat.
Baca Juga:Lantunkan “Jangan Menyerah” dan Serahkan Bantuan, Wali Kota Pekalongan Beri Semangat Para Penyandang DisabilitasWabah LSD Sudah Sampai Kota Pekalongan, Dinperpa Temukan Ada 6 Sapi Positif
“Samsat Kota Pekalongan hadir lebih lama mulai tanggal 15 Desember sampai dengan 30 Desember 2022. Kamo siap melayani wajib pajak dari Kota Pekalongan dan sekitarnya dengan jadwal baru,” kata Chairunnisa, Kamis, 15 Desember 2022.
Untuk Samsat Induk dan Samsat Cepat yang berada di Jalan Gajahmada Kota Pekalongan, setiap hari Senin sampai Kamis akan tutup pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, pelayanan tutup pukul 14.00 WIB.
“Sedangkan untuk Samsat di gerai-gerai akan tutup jam 14.00 WIB, begitupun Samsat Degayu, tutup jam 13.30 WIB,” kata Chairunnisa.
Sedangkan untuk hari Jumat sampai Sabtu, Samsat Induk dan Samsat Cepat tutup pulul 14.00 WIB. Lalu, untuk seluruh Samsat Gerai, pelayanan tutup pukul 13.30 WIB.
Adapun di hari Minggu, Samsat Kota Pekalongan tetap akan membuka layanan. Yakni, di Samsat Induk dan Samsat Cepat, sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan di Samsat Degayu akan tutup.
Sementara, layanan di Car Free Day (CFD), Transmart, dan BBC akan tetap buka. Layanan akan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Begitu juga layanan di Samsat SEAN dan Drivethru, akan tutup pukul 12.00 WIB.
“Jadi, ayo, tunggu apa lagi. Kami Samsat Kota Pekalongan hadir tiap hari untuk melayani wajib pajak kendaraan di Kota Pekalongan dan sekitarnya. Ayo bayar pajak kendaraan bermotormu untuk Kota Pekalongan lebih maju,” ajak Chairunnisa. (way)