PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Memiliki ikon Kota santri lantas tidak membuat Pekalongan serta merta pengakuan langsung menjadi Kota santri.
Bahkan pengakuan tersebut baru di akui oleh Pemerintah pada akhir 2022 tahu ini. Diperkuat dengan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) inisiasltif DPRD Kabupaten Pekalongan tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) yang banyak mewarnai pendidikan di Pekalongan yang dijuluki Kota Santri ini. Nantinya lembaga pendidikan Islam ini akan masuk dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memberikan fasilitas peningkatan program untuk kemajuan Ponpes. Memberikan legitimasi sistem pendidikan di Ponpes dan juga insentif tambahan bagi pengajarnya.
Baca Juga:Bikin Bangga, 7 SMA Negeri Terbaik di Pekalongan Masuk TOP 1000 Sekolah TerbaikCatat !! Inilah 8 Perguruan Tinggi Terbaik di Pekalongan
Ketua DPRD Hindun menyampaikan melalui Raperda yang disahkan, akan banyak hal yang bisa dilakukan untuk kamajuan Ponpes baik dari segi fasilitas agar mengikuti perkembangan zaman, serta apresiasi untuk para pengajarnya.(*)