JAKARTA, Radarpekalongan.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan DPR. Dengan adanya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking.
Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif adanya UU PPSK.
UU ini diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.
Sebagaimana disampaikan Rudiantara, selaku Ketua Steering Committee IFSOC. Dia mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan payung hukum untuk pengembangan dan penguatan peran fintech kedepan.
Baca Juga:Kapal Mangkrak di Alur Sungai Loji Mulai DibongkarLapas Pekalongan Edukasi Kesehatan Warga Binaan melalui Masjid
Rudiantara juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.
“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK.” kata Rudiantara, dalam siaran pers yang diterima Radarpekalongan.id, Jumat, 16 Desember 2022.
Rudiantara juga berpandangan bahwa bahwa UU PPSK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.
Anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.
Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan.
“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” ujar Prasetyantoko.
Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan.
Baca Juga:Dukung 1 Juta Produk Bersertifikasi Halal, UIN Gus Dur Gelar Workshop Pendidikan HalalJelang Nataru Samsat Kota Pekalongan Keluarkan Jadwal Layanan Baru, Minggu pun Tetap Buka
Hal ini karena UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).