RADARPEKALONGAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mempersilahkan bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Hanya saja, untuk mendaftar calon DPD harus menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 5.000 orang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin, saat kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu tahun 2024 di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (16/12/2022). Kegiatan itu mengundang perwakilan sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Kendal.
Dikatan Rokhimudin, syarat dukungan 5.000 dukungan tersebut merupakan batas minimal. Pun jumlah itu harus didapatkan dengan persebaran di 18 kabupaten dan kota. “Syarat dukungan yang diserahkan harus dilampiri fotocopy KTP elektronik atau KK. Lembar surat dukungan juga harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Baca Juga:Apa yang Sudah Kamu Lakukan di 2022? Sibuk Sih, tapi Belum Produktif40 Persen Identitas Anak di Kendal Ditarget Terdaftar di Dispendukcapil
Menurut Rokhimudin, bahwa pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu tahun 2024 untuk anggota DPD dibuka mulai tanggal 16 sampai 29 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan pihak KPU kabupaten atau kota, seperti KPU Kendal hanya membantu KPU Jateng dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
“Setelah mendaftar di KPU Jateng, selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual. Jika dinyatakan lolos, maka bisa mendaftarkan sebagai calon anggota DPD,” terangnya.
Pihaknya belum mengetahui warga Kabupaten Kendal yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Namun selama ini sudah ada tiga orang yang melakukan konsultasi tentang pendaftaran calon anggota DPD. “Ada tiga orang yang konsultasi, tapi sudah lama, sekitar tiga bulan lalu,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang tahapan Pemilu bisa melihat atau membuka website KPU. Pasalnya, seiring dengan perkembangan teknologi, sudah mulai mengurangi pencetakan kertas. “Sekarang kan sudah menerapkan papperless, jadi bisa dilihat melalui website,” katanya. (lid/sef)